Update : dengan diterbitkannya Perma No 4 Tahun 2019, maka nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak 500 juta rupiah.
Update : dengan diterbitkannya Perma No 4 Tahun 2019, maka nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak 500 juta rupiah.