TugasPokok :
Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
Fungsi :
- Mencatat data Hakim, pegawai dalam register buku induk dan buku bantu kepegawaian;
- Mengusulkan kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah;
- Membuat kenaikan gaji berkala Hakim dan pegawai;
- Membuat usul jabatan dan usul pensiun hakim dan pegawai;
- Membuat SPMT dan SPMJ Hakim dan pegawai;
- Membuat Bezetting pegawai setiap 6 (enam) bulan dan bezetting tenaga teknis setiap 3 (tiga) bulan;
- Membuat DUK setiap tahun;
- Membuat Surat keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani;
- Memperbaharui papan DUK, DUS dan Bezetting;
- Membuat rekapitulasi absensi Hakim dan pegawai setiap bulan;
- Membuat daftar hakim /pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/ diklat/ sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung;
- Melengkapi box file hakim, pegawai dan honorer dalam lemari file;
- Melaksanakan pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, DP3, DUK, KP, KGB, Cuti, Absensi, karpeg dan karis/karsu.