• (0526) 2095022
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Kamis 08.00-16.30 - Jum'at 08.00-17.00

Permohonan Informasi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Tata Cara Permohonan Informasi di Pengadilan Negeri Paringin :

 

1.     Silahkan isi formulir yang bisa didapatkan disini atau langsung di bagian meja informasi.
2.     Petugas informasi memberikan tanda terima pemohonan informasi kepada pemohon.
3.     Petugas informasi membuat pekiraan biaya penyalinan informasi.
4.     Petugas informasi memberikan tanda terima pembayaran biaya penyalinan informasi kpd pemohon.
5.     Petugas informasi membuat salinan informasi yg diminta pemohon.
6.     Petugas informasi menyerahkan salinan informasi dan kelebihan biaya penyalinan (jika ada) kepada pemohon.
7.     Pemohon menerima salinan informasi yg dibutuhkannya.

 

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

DAN PENANGANAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI


  1. A.   Syarat dan Prosedur Pengajuan

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi 

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

 
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

  1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas, Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja,  Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja, Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi
  4. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  5. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Sumber : SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI DALAM PELAYANAN INFORMASI


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4).

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Setiap Orang berhak:

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  •  Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Terkait Pertanyaan Lebih Lanjut Untuk Permohonan Informasi di Pengadilan Negeri Paringin, dapat menghubungi ke nomor WA Center Pengadilan Negeri Paringin sebagai berikut : 0852-4500-2004