Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, bahwa Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pengadilan Negeri Paringin dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016. Sebelum dibentuk Pengadilan Negeri Paringin Kelas II berstatus sebagai tempat sidang (zittingplaats) dari Pengadilan Negeri Amuntai kelas II.
Pengadilan Negeri Paringin beserta 84 Pengadilan lainnya telah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI di Melonguane Kabupaten kepulauan talaud pada tanggal 22 Oktober 2018, kemudian resmi beroperasi tanggal 25 Oktober 2018 dengan dilantiknya Ketua Pengadilan Negeri Paringin Bapak Rios Rahmanto, S.H.M.H. oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Bapak Yohannes Ether Binti, S.H. M.Hum., kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Wakil Ketua, Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Paringin.
Pengadilan Negeri Paringin saat ini menempati gedung sementara yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Balangan, yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 5 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Gambar 1. Foto Tampak Depan Pengadilan Negeri Paringin
Saat ini gedung permanen untuk Pengadilan Negeri Paringin masih dalam proses pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.