Tugas Pokok :
Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Fungsi :
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL) Tahun berjalan bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
- Menyusun dan membahas Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
- Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Tahunan (Laptah).
- Menyiapkan dan menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun berikutnya beserta data dukungnya berdasarkan Pagu indikatif, Pagu sementara, dan Pagu definitif.
- Menyiapkan, menyusun, dan membahas tentang permintaan tambahan anggaran dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
- Menyiapkan usulan revisi kegiatan dari anggaran (DIPA) atau POK serta data dukungnya serta mengajukannya ke Dirjen Perbendaharaan Wilayah Kalsel.
- Mengelola dan melakukan perawatan terhadap software dan hardware perangkat pengolah data dan komunikasi di kantor.
- Mengelola Website Pengadilan Negeri Paringin.
- Mengelola / memelihara aplikasi SIPP, PTSP, MIS dan aplikasi inovasi lainnya.
- Melakukan backup database aplikasi yang ada di server Pengadilan Negeri Paringin.
- Melakukan Sinkronisasi aplikasi SIPP ke server Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
- Memonitoring peringkat SIPP Pengadilan Negeri Paringin di website Badan Peradilan
- Memelihara jaringan koneksi internet.
- Melaksanakan penyusunan laporan PP 39 e-monev SMART dan e-monev Bappenas.