• (0526) 2095022
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Kamis 08.00-16.30 - Jum'at 08.00-17.00

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi Dan Pelaporan

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Fungsi :

  1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL) Tahun berjalan bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
  2. Menyusun dan membahas Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  3. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Tahunan (Laptah).
  4. Menyiapkan dan menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun berikutnya beserta data dukungnya berdasarkan Pagu indikatif, Pagu sementara, dan Pagu definitif.
  5. Menyiapkan, menyusun, dan membahas tentang permintaan tambahan anggaran dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
  6. Menyiapkan usulan revisi kegiatan dari anggaran (DIPA) atau POK serta data dukungnya serta mengajukannya ke Dirjen Perbendaharaan Wilayah Kalsel.
  7. Mengelola dan melakukan perawatan terhadap software dan hardware perangkat pengolah data dan komunikasi di kantor.
  8. Mengelola Website Pengadilan Negeri Paringin.
  9. Mengelola / memelihara aplikasi SIPP, PTSP, MIS dan aplikasi inovasi lainnya.
  10. Melakukan backup database aplikasi yang ada di server Pengadilan Negeri Paringin.
  11. Melakukan Sinkronisasi aplikasi SIPP ke server Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
  12. Memonitoring peringkat SIPP Pengadilan Negeri Paringin di website Badan Peradilan
  13. Memelihara jaringan koneksi internet.
  14. Melaksanakan penyusunan laporan PP 39 e-monev SMART dan e-monev Bappenas.