TUGAS KEPANITERAAN HUKUM
- Pelaksanaan Pengumpulan, Pengelolaan Dan Penyajian Data Perkara;
- Pelaksanaan Penyajian Statistik Perkara;
- Pelaksanaan Penyusunan dan Pengiriman Pelaporan Perkara;
- Pelaksanaan Penataan, Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip Perkara;
- Pelaksanaan Kerja Sama Dengan Arsip Daerah Untuk Penitipan Berkas Perkara,
- Pelaksanaan Penyiapan, Pengelolaan dan Penyajian Bahan-Bahan Yang Berkaitan Dengan Transparansi Perkara.
- Pelaksanaan Penghimpunan Pengaduan Dari Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan;
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Panitera.