TUGAS KEPANITERAAN PIDANA
- Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penelaahan Kelengkapan Berkas Perkara Pidana;
- Pelaksanaan Registrasi Perkara Pidana;
- Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Praperadilan dan Pemberitahuan Kepada Termohon;
- Pelaksanaan Distribusi Perkara yang Telah Diregister untuk Diteruskan Kepada Ketua Majelis Hakim Berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan Penghitungan, Penyiapan dan Pengiriman Penetapan Penahanan, Perpanjangan Penahanan dan Penangguhan Penahanan;
- Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Ijin Penggeledahan dan Ijin Penyitaan Dari Penyidik;
- Pelaksanaan Penerimaan Kembali Berkas Perkara Yang Sudah Diputus dan Diminutasi;
- Pelaksanaan Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Kepada Para Pihak Yang Tidak Hadir;
- Pelaksanaan Penyampaian Pemberitahuan Putusan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Kepada Para Pihak;
- Pelaksanaan Penerimaan dan Pengiriman Berkas Perkara yang Dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pemberitahuan Isi Putusan Upaya Hukum Kepada Para Pihak dan Menyampaikan Relas Penyerahan Isi Putusan Kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan Pemberitahuan Isi Putusan Upaya Hukum Kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Eksekusi;
- Pelaksanaan Penyimpanan Berkas Perkara yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
- Pelaksanaan Penyerahan Berkas Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Panitera.