TUGAS KEPANITERAAN PERDATA
- Pelaksanaan Pemeriksaan dan Penelaahan Kelengkapan Berkas Perkara Perdata;
- Pelaksanaan Registrasi Perkara Gugatan dan Permohonan;
- Pelaksanaan Distribusi Perkara yang Telah Diregister untuk Diteruskan Kepada Ketua Majelis Hakim Berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan Penerimaan Kembali Berkas Perkara yang Sudah Diputus dan Diminutasi;
- Pelaksanaan Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Kepada Para Pihak yang Tidak Hadir;
- Pelaksanaan Penyampaian Pemberitahuan Putusan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Kepada Para Pihak;
- Pelaksanaan Penerimaan dan Pengiriman Berkas Perkara yang Dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pemberitahuan Isi Putusan Upaya Hukum Kepada Para Pihak dan Menyampaikan Relas Penyerahan Isi Putusan Kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan Penerimaan Konsinyasi;
- Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Eksekusi;
- Pelaksanaan Penyimpanan Berkas Perkara yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
- Pelaksanaan Penyerahan Berkas Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Panitera.
Alur Perkara Perdata
https://drive.google.com/open?id=0B1eCxX7Qpg-OOEdZYjFVSkNGVWc