• (0526) 2095022
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Kamis 08.00-16.30 - Jum'at 08.00-17.00

Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Paringin

Tugas pokok Pengadilan Negeri Paringin sebagai Pengadilan Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Pengadilan Negeri Paringin untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka Pengadilan Negeri Paringin mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut  :

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.
  • Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
  • Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
  • Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
  • Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Paringin, baik menyangkut tehnis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum.