• (0526) 2095022
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Kamis 08.00-16.30 - Jum'at 08.00-17.00

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas Pokok :

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan serta pengelolaan keuangan.

Fungsi :

  1. Melakukan administrasi persuratan dengan meregister surat masuk, surat keluar dan mengarsipkannya sesuai klasifikasi dan mendistribusikan ke bagian-bagian sesuai isi surat ;
  2. Mencatat dan menerima setiap pengadaan barang/jasa setelah ada penyerahan dari KPA ke dalam aplikasi SIMAK BMN ;
  3. Mencatat barang-barang persediaan (ATK) ke dalam buku persediaan serta menyalurkan ke bagian-bagian sesuai permintaan ;
  4. Mencatat dan memberi Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN ;
  5. Mencatat dan membuat Daftar Inventaris Ruangan dan Kartu Inventaris Barang (KIB);
  6. Mencatat dan membuat daftar barang inventaris yang telah rusak untuk diusulkan penghapusan ;
  7. Membuat Laporan neraca (SIMAK BMN) setiap 6 bulan ;
  8. Melakukan rekonsiliasi data SIMAK BMN dengan SAIBA ;
  9. Melakukan Rekonsilisasi ke KPKNL setiap semester ;
  10. Melakukan Opname fisik barang ;
  11. Mencatat buku;
  12. Memperpanjang pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 ;
  13. Perawatan dan pemeliharaan kendaraan roda 4 dan roda 2 ;
  14. Perawatan gedung, halaman kantor dan rumah dinas sesuai dengan kebutuhan;
  15. Perawatan dan perbaikan meubelair, AC, peralatan dan mesin (sarana dan prasarana) lainnya sesuai dengan kebutuhan;
  16. Menyusun uraian tugas / pembagian tugas pegawai honorer ;
  17. Membuat SK Pengelola keuangan ;
  18. Membuat SK Pengguna Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas serta penanggung jawab peralatan lainnya ;
  19. Menyelenggarakan administrasi perpustakaan;
  20. Menyiapkan dan menerbitkan SPM untuk gaji dan lainnya ;
  21. Menerima, menyetor dan membuat laporan PNBP ;
  22. Membuat laporan realisasi anggaran setiap bulan  dan menyampaikannya ke bagian PTIP untuk ditampilkan dalam Website ;
  23. Melakukan rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan ;
  24. Membuat Laporan keuangan Semester dan Tahunan ;
  25. Melaksanakan pemeriksaan buku kas umum, buku bantu bendahara pengeluaran dan penerimaan.