IT PN PRN, Paringin – Pada tanggal 15 Agustus 2019 Pengadilan Negeri Paringin Kelas II bersama dengan Advokat/Pengacara di wilayah lingkungan Pengadilan Negeri paringin melangsungkan Sosialisasi cara penggunaan E-court. Materi Pembicara di pimpin oleh bapak Agussalim, S.H. selaku yang memberikan sosialisasi Dasar hukum Ecourt yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara.
E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim.