• (0526) 2095022
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Kamis 08.00-16.30 - Jum'at 08.00-17.00

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2023/Pn Prn

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Paringin, 7 Maret 2024 - Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2023/Pn Prn oleh Majelis Hakim Bapak Ranto Sabungan Silalahi,S.H.,M.H.,LL.M., Ibu Khilda Nihayatil Inayah,S.H.,M.Kn., dan Bapak Sofyan Anshori Rambe,S.H. beserta Panitera Pengganti Bapak Ilyasin,S.H. di Kawasan Pertambangan PT LSA Balangan Coal / Kawasan Hutan Desa Mantuyan Kecamatan Halong. Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah seluas  4,4188 hektar atau 44188 M2. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.