Paringin, 22 April 2024 - Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Paringin mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai :
- Gugatan Sederhana;
- Perma 6 mengenai Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;
- Perma 7 mengenai Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik;
- Perma 8 mengenai Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Prodeo;
- SK KMA 2-144/KMA/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- Mediasi elektronik.
Bagi Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Balangan, Perwakilan BPN Kabupaten Balangan, Advokat, serta perwakilan bank yang ada di Kabupaten Balangan. Acara dimulai dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Paringin, dan dilanjutkan oleh pemberian materi oleh Narasumber yang terdiri dari Bapak Arya Mulatua,S.H. selaku dan Bapak Ida Arif Dwi N.,S.H. selaku Hakim, sdr. Willis Kusumaningrum, S.H., dan selaku staf kepaniteraan perdata dan Sdr. Azarya Viedy,A.Md.A.P.S. selaku staf kepaniteraan Pidana, setelah pemaparan materi oleh natasumber acara dilanjutkan dengan sesi tanya wajab kepada para peserta mengenai materi sosialisasi yang di berikan. Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menunjang Visi dan Misi Mahkamah Agung RI dan meningkatkan kompetensi serta pengetahuan akan kebijakan-kebijakan baru Mahkamah Agung RI.