Paringin, 13 Juni 2024 - Bertempat di Ballroom Galaxy Hotel Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Paringin Bapak Ranto Sabungan Silalahi,S.H.,M.H.,LL.M.,dan beberapa Hakim Pengadilan Negeri Paringin (Ibu Khilda Nihayatil Inayah,S.H.,M.Kn., Ibu Eri Murwati,S.H., Bapak Arya Mulatua,S.H., dan Bapak Ida Arif Dwi N.,S.H.) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2024 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada tanggal 28 s/d 30 Mei 2024. Pada acara kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Bapak Dr. H. Gusrizal SH M. Hum) menyampaikan materi mengenai Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan PERMA Nomor I Tahun 2024, selain dari Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin disampaikan juga materi dari Prof Dr Anton F. Susanto selaku Guru Besar, serta Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi Banjarmasin, Hakim Tinggi Palangkaraya, Seluruh Ketua Pengadilan Negeri Se Kalimantan Selatan dan Tengah, Hakim Tingkat Pertama, peserta kepolisian dan peserta dari kejaksaan. Adapun tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice) dan meningkatkan kemampuan dan menyamakan persepsi antara Aparat Penegak Hukum dalam menyelesaikan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif.
Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 144