Senin, 25 November 2024 - Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Bapak Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan, Ibu Hj. Ellyanor, S.Sos., M.M., terkait dengan program Layanan Sidang Keliling untuk pencatatan perkawinan terlambat dan dokumen kependudukan lainnya. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Paringin, Bapak Arya Mulatua, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Ilyasin, S.H., dan Staf Kepaniteraan Perdata, Ibu Willis Kusumaningrum, S.H.Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pencatatan perkawinan terlambat dan penyelesaian dokumen kependudukan lainnya secara efisien. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah teknis pelaksanaan program layanan sidang keliling yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Paringin dan Disdukcapil Kabupaten Balangan. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Paringin menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mengurus administrasi kependudukan yang terkait dengan perkawinan dan dokumen-dokumen penting lainnya. Ibu Hj. Ellyanor juga mengungkapkan komitmen Disdukcapil untuk mendukung penuh program ini, agar masyarakat yang membutuhkan layanan dapat terlayani dengan cepat dan tepat.
Koordinasi Program Sidang Keliling Dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 84