Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung/Sidang keliling Pengadilan Negeri Paringin Melalui Program ”Pian Undas’’ (Persidangan Irit dan Nyaman Untuk Masyarakat Desa Dan Sekitarnya)

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Kamis, 28 November 2024 - Bertempat di Kantor Kepala Desa Dayak Pitap Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan telah dilaksanakan keegiatan sidang di luar gedung pengadilan/sidang keliling melalui Program Pian Undas (Persidangan Irit dan Nyaman Untuk Masyarakat Desa dan Sekitarnya). Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Untuk pelaksanaan sidang keliling ini Pengadilan Negeri Paringin bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Balangan dan Dispendukcapil Kabupaten Balangan dalam pemberian layanan kepada Masyarakat Desa Dayak Pitap yang ingin mengajukan perkara permohonan.